Walikota Diminta Evaluasi The First Karoke
SERPONG, TAPOS. Keberadaan The First Karoke, Serpong selain meresahkan juga mencederai motto daerah ‘religius’. Untuk itu Pemkot Tangsel didesak untuk segera melakukan evaluasi. Bahkan apabila telah menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Keparawisataan wajib ditutup dan tidak diperpanjang perizinannya.
Hal itu dilayangkan Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak kepada Tangerang Ekspres Kemarin.
“Motto Kota Tangsel adalah ‘cerdas, modern dan religius’. Kata ‘religius’ harus tercermin dalam prilaku dan keseharian masyarakat dalam berbagai hal,” ujar Rojak yang menanggapi adanya kerusuhan disertai penganiayaan oleh 12 oknum terhadap 4 orang pengunjung karoke The First, Jumat (23/3) dini hari yang diduga akibat mabuk dan perebutan wanita pemandu karoke.
Peristiwa itu, kata Rojak, tidak akan terjadi apabila tidak ada indikatornya. Dalam hal ini mereka kehilangan akal sehat karena mabuk. Berarti, The First karoke telah menjual dan membebaskan minuman keras untuk dikonsumsi.
”Ditabambah lagi disediakannya wanita penghibur (wanita pemandu karoke, red) jadi keberadaan tempat-tempat karoke di Kota Tangsel harus di evaluasi oleh pemerintah daerah karena secara tidak langsung telah merusak moral masyarakat,” tukas Rojak.
Langkah itupun, sambung Rojak, harus direalisasikan secara serius, karena selama ini pihak yang berwenang hanya sekedar melayangkan statement saja.
”Selama ini tidak ada tindakan serius dan hanya statement saja. Untuk itu agar menimbulkan efek jera serta tidak malu terhadap masyarakatnya, statement yang dilayangkan oleh pejabat daerah harus terealisasi kongkrit. Minimal ada pelayangan surat tertulis atau warning,” paparnya.
Hal senada dilayangkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamaben. Politisi asal PKS itu menyatakan cukup prihatin dan tragedi memalukan, karena hal itu terjadi di kota yang memiliki motto ‘cerdas, modern dan relijius’.
”Kita berharap hiburan di Kota Tangsel tidak mengarah ke penyimpangan,” imbuhnya.
Sejatinya, kata Ruhamaben, alkohol terbukti dapat merendahkan martabat manusia. Dalam hal ini, DPRD Kota Tangsel meminta Pemkot Tangsel benar-benar menegakkan Perda tentang Kepariwisataan.
“Perda Kepariwisataankan sudah disahkan. Dalam perda itu termaktub tempat hiburan harus tutup jam 01.00 serta wajib ada pengawasan terhadap peredaran miras,” ujarnya.
Sementara Manager The First Karoke Yono ketka dimintai komentarnya mengatakan minta tolong dibantu. Dikarenakan peristiwa yang terjadi tidak menjadi keinginannya.
“Kita semua tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Semua karena kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara musyawarah,” kata Yono melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Tetapi menurut Agus Wijaya, salah satu korban menyatakan kasus ini harus tuntas karena telah masuk dalam ranah hukum. ”Tidak ada selesai dengan musyawarah, kasus ini jelas melanggar undang-undang pidana. Jadi harus tuntas secara hukum,” tegas Agus.
Sebelumnya, empat pengunjung Hall Karaoke dan Billiard The First, Serpong, dianiaya 12 oknum TNI, Jumat (23/3) dinihari. Akibatnya satu orang kritis dan tiga lainnya babak belur. Kini korban kritis di rawat di Rumah Sakit Simioto Bintaro. Dan kasus itu sudah ditangani Mapolsek Serpong dan Denpom TNI Jatake.(btr)







