Terkait Dugaan Korupsi Dishub Tangsel, Pemborong Dicecar 10 Pertanyaan

TIGARAKSA, TAPOS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar di Dishubkominfo Kota Tangsel.

Sebanyak 10 orang saksi dari lingkup pejabat di Dishubkominfo dan pengusaha selaku pemborong.

“Kami terus mendalami kasus ini, setidaknya sudah 10 orang saksi dari panitia pemeriksa barang di dinas bersangkutan serta pemborong selaku pengusaha yang ikut mendaftar saat tender proyek tersebut,”kata Ery Syarifah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa kepada Satelit News (Tangsel Pos group), Kamis (12/7).

Lanjut Ery, pengusaha yang dimintai keterangan merupakan kompetitor dalam proses tender perusahaan yang menang, dalam proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar.

“Sementara untuk pemenang tendernya kami belum memanggil, karena bertahap. Pemangilan pemborong ini adalah salah satu agenda yang sudah direncanakan beberapa hari lalu,” tuturnya.

Ditanya apakah 10 saksi ini berpotensi memberatkan saksi, Ery enggan menjawab. Kejari Tigaraksa sendiri mengaku belum bisa memastikan hal tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Yang jelas masing-masing saksi, memberikan keterangan yang saling berkaitan. Kami fokus ke pak Nurdin (Nurdin Marzuki mantan Kadishubkominfo) yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas,”jelasnya.

Untuk potensi kerugian negara sendiri Kejari Tigaraksa belum mendapatkan laporan, karena masih dalam pemeriksaan BPKP.

Ditanya target penyelesaian kasus ini, Ery mengaku belum menetukan target. “Kami berharap cepat selesai, tapi prosedur tetap harus dilakukan,”imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tigaraksa memanggil tujuh orang pejabat, staf Dishubkominfo Kota Tangsel dan pemborong pekan ini.

Pemanggilan ini terkait permintaan keterangan saksi, atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar di Dishubkominfo Kota Tangsel.

”Pemanggilan ini sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR, usai penetapan mantan Kadishubkominfo Kota Tangsel sebagai tersangka awal bulan lalu,” ujar Ery.

Empat di antaranya kata Ery, sudah dimintai keterangan lebih dulu awal mereka adalah pejabat dan pegawai Dishub.

Ditanya soal kerugian negara dalam kasus ini, Ery mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh. Karena hal ini masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Tidak ada tenggat waktu dalam pemeriksaan BPKP, yang jelas kami masih menunggu laporannya dan bukti-bukti lainnya, berapa besar nilai kerugiannya. Kami berharap dalam pemeriksaan kasus ini tidak ada kendala,”jelasnya.

Ery menegaskan tidak menahan mantan Kadishubkominfo Kota Tangsel Nurdin Marzuki usai ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Nurdin sejauh ini masih kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini.

Selain itu, dalam dugaan kasus ini, Nurdin diancam dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Ancaman hukuman minimal satu tahun, kami sangat berhati-hati dalam pemeriksaan kasus ini,”ungkapnya.(fajar aditya/bnn)

Tangsel-Pos.COM © Copyright 2012
ddd
PT Serpong Media Utama
Alamat Redaksi: Griya Pena, Ville C/32 Nomor 12, Golden Road, ITC BSD, Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan


Desigb By RnB.Design.CoM