Soal Status Kepemilikan Situ Cipondoh, Pejabat Banten Nilai WH Asal Omong
SERANG, TAPOS. Pernyataan Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) terkait status kepemilikan Situ Cipondoh di Kota Tangerang yang dikuasai pengusaha asal Singapura, dinilai asal omong. Pasalnya, saat ini sertifikat kepemilikan Situ Cipondoh ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Provinsi Banten, Zaenal Mutaqin. Menurutnya, Sertifikat kepemilikan Situ Cipondoh saat ini berada di DPKAD Provinsi Banten. “Jangan asal ngomong, semua itu ada buktinya,” kata Zaenal, kemarin.
Zaenal juga mengaku, pada Kamis (9/2) Pemprov Banten akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, PT Griya Tritunggal Paksi selaku pengelola Situ Cipondoh, dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum. “Mudah-mudahan dengan adanya pertemuan nanti, masalah situ ini bisa terselesaikan,” kata dia.
Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyatakan bahwa hak pengelolaan Situ Cipondoh oleh PT Griya Tritunggal Paksi masih tersisa 18 tahun. Karena, hak pengelolaan situ Cipondoh ini dikerjasamakan Pemprov Jawa Barat (Jabar) oleh PT Griya Tritunggal pada 2000 lalu.
Kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan PT Griya Tritunggal Paksi, kata Atut, dilakukan sejak 1993, dan kembali diperpanjang lagi pada 2000 dengan kontrak selama 30 tahun. Artinya, ketika aset Situ Cipondoh diserahkan ke Pemprov Banten pada 2007, kontrak itu sudah berjalan.
“Kami hanya menerima Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan. Oleh karena itu, selama perjanjian Banten hanya menerima penghasilan dari pajak dagang saja,” kata Gubernur Banten.
Menurut Atut, pihaknya juga telah berdiskusi dengan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait perkembangan Situ Cipondoh yang dikelola PT Griya Tritunggal Paksi. Jika memang terbukti situ itu termasuk daerah terlantar, Banten berhak melakukan tindakan sesuai peraturan pemerintah.
“Jadi saat ini saya ingin mengetahui dulu sejauh mana penanganan Situ Cipondoh oleh pengelola, apakah sudah efektif atau belum. Jika memang tidak dikelola dengan baik, berati situ itu termasuk dalam kategori daerah terlantar. Oleh karena itu, kami bisa melakukan tindakan sesuai peraturan,” ujar Gubernur.
Untuk diketahui, berita acara serah terima aset Situ Cipondoh No 593/33/plk; 030/153-plk/2007, diserahterimakan pada Rabu 30 Januari 2007 oleh Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan saat ini sertifikatnya terdapat di DPKAD Provinsi Banten.
Dalam penyerahan aset Situ Cipondoh dengan luas 1.261.757 meter kubik yang terletak di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, ini juga termasuk sertifikat hak pengelolaan No 1, tanggal 26 Juli 1996 atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam berita acara tersebut juga menyatakan masih terdapat kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT Griya Tritunggal Paksi Nomor 660/60/Perek tanggal 22 November 1993 jo Addendum Nomor 912/05/Huk/2000 tanggal 12 April 2000 tentang pengembangan kawasan pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang Wahidin Halim melakukan pengecekan terkait Situ Cipondoh dan merasa kaget lantaran situ tersebut sudah disertifikat atas nama perusahaan asal Singapura.
Dirinya menyindir Pemprov Banten yang dinilainya tidak bisa berbuat apa-apa atas peralihan lahan yang jadi wewenang Pemprov, malah menjadi milik perorangan. Padahal, kasus penyerobotan lahan itu sudah terjadi sebelum Banten berdiri menjadi daerah otonom pada 1999 lalu.
“Patut dipertanyakan itu, kenapa tidak ada upaya Gubernur untuk mengambilnya lagi. Kalau tidak sanggup, saya sendiri yang akan kirimkan surat ke Presiden,” tegasnya.(yul/one)







