Pelarangan Melintas Truck Diberlakukan
SERPONG, TAPOS. Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya peraturan pembatasan melintas truk ditetapkan juga. Terhitung Selasa (13/3) pekan depan, seluruh truk dan kontainer bertonase besar dilarang melintas Jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Bagi truk membandel, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Tangsel diminta memberikan sanksi tegas.
“Jangan sampai ada oknum anggota Dishubkominfo yang bisa disuap sopir truk. Lantaran, aturan pembatasan truk di Jalan Raya Serpong yang dikelurkan Pemprov Banten ini, semua yang melanggar akan langsung ditilang,” ujar Benyamin saat ditemui selepas sidak e-KTP di Kecamatan Ciputat.
Ketegasan yang dibutuhkan Dishubkominfo, kemacetan di Tangsel tidak lagi terjadi. Soalnya, kemacetan tersebut jelas bisa merenggut hak warga. Misalnya, hak kenyamanan dalam berkendara dan berlalu lintas, terutama, di Jalan Raya Serpong.
“Kalau aturannya ada, tapi petugasnya tidak tegas, percuma. Kemacetan tidak akan bisa terurai,” terangnya.
Dia mengatakan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik perusahan truk terkait jam operasional truk yang menyesuaikan dengan DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur Nomor: 188.4-220/TGKI/2012 tanggal 2 Januari 2012.
“Kita sedang melakukan kordinasi dengan pihak perusahaan truk yang berada di Tanjung Priuk untuk jam operasional yang baru ini, per tanggal 13 Maret mendatang,” katanya.
Dalam aturan tersebut ada dua truk yang boleh melintas yakni pengangkut bahan bakar dan sembako. Benyamin mengatakan ada empat koridor yang menjadi titik utama, di antaranya koridor Serpong, Jalan Raya Siliwangi, Ciputat dan Pondok Aren.
“Keempat kawasan tersebut memiliki lalu lintas kendaraan tinggi, sehingga nantinya petugas Dishub akan disiapkan sebanyak 50 orang masing-masing koridor dan akan diberlakukan shift di kawasan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten Husni Hasan Ces mengatakan, hasil rapat koordinasi Jumat (3/3) disepakati membentuk tim gabungan dari Dishub di tiga kota dan Dishub Provinsi Banten.
Tim itu terdiri dari anggota Dishubkominfo, Satpol PP, Polisi dan TNI. “Kenapa kita adakan, pertama kemacetan. Kita ingin, kemacetan di Tangerang tidak lagi ada,” ujarnya
Terkait larangan truk melintas di Jalan Raya Serpong, akan diujicobakan pekan ini. Jika berhasil, aturan itu akan dilanjutkan dan diterapkan. Tentunya, dengan penertiban terus dilakukan tim gabungan.
”Sekaligus kita melakukan sosialisasi kepada para pengguna jalan tentang larangan truk untuk melintas di Jalan Raya Serpong,” katanya.
Di tiga daerah ini, akan ada enam titik penertiban dari tim gabungan tersebut. Yakni, di Kota Tangerang satu titik, Tangsel dua titik dan di Kabupaten Tangerang tiga titik.
Untuk Kota Tangerang dan Tangsel, fokusnya sama perlintasan truk. Yakni, penertiban melarang truk masuk Jalan Raya Serpong. Sementara, untuk Kabupaten Tangerang, difokuskan pada penertiban truk dengan muatan overload.
“Jadi tim yang ada di Kota Tangerang, menahan truk untuk tidak masuk ke Jalan Raya Serpong, dari arah tol Merak-Tangerang. Sementara tim di Tangsel menahan truk dari arah Tol JORR, dan truk yang datang dari arah Bogor,” katanya.(irm)







