Kerusakan Pantai Utara Kian Memprihatinkan
MAUK, TAPOS. Kerusakan pantai di kawasan pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang dinilai tidak terkendali lagi. Namun hingga saat ini belum ada langkah-langkah yang lebih serius untuk melakukan pemulihan. Akibatnya pantai yang panjangnya 51,2 km itu kondisinya kian memprihatinkan.
Melihat realitas itu puluhan aktitivis lingkungan hidup yang berada di Provinsi Banten dan DKI Jakarta sepakat membentuk komunitas “Tabur Mangrove”. Kelompok ini nantinya akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama yang bermukim di sepanjang pantai itu untuk memulai menanam pohon mangrove.
Kelompok Tabur Mangrove terdiri dari Wahana Hijau Fortuna, Tangerang Hijau, KMPLK Ranita UIN Jakarta dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Romy Revolvere salah seorang inisiator kelompok Tabur Mangrove, Jumat (18/5) mengatakan, pengelolaan pesisir pantai secara terpadu sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah. Namun masyarakat tidak boleh berdiam diri. Karena berdasarkan beberapa hasil riset, partisipasi masyarakat memiliki peranan besar untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
“Komunitas ini mengajak kepada semua kalangan untuk menjadi bagian dari pemulihan kerusakan pantai utara Tangerang,” ujar Romly. Untuk mencapai hal itu, komunitas ini melakukan pendampingan kepada beberapa kelompok petani penyemai mangrove.
Komunitas ini juga melakukan kampanye serta promosi kepada publik. Harapannya satu minggu sekali masyarakat atau kelompok peduli mangrove datang untuk menanam mangrove.
“Kami mengajak semua pihak menjadi bagian warga yang aktif menjaga kelestarian lingkungan, terutama menyelamatkan pantai kita yang sudah puluhan tahun dibiarkan rusak ini. Melalui program ini, tidak hanya keuntungan ekologis yang akan didapatkan, melainkan juga keuntungan ekonomis. Setiap satu batang pohon yang ditanam, bisa dibeli dari petani penyemai di daerah Tangerang Utara, sehingga membantu sektor ekonomi petani setempat,” katanya.
Menanam mangrove merupakan solusi mengurangi laju abrasi, sendimentasi serta intrusi. Namun program ini harus mendapatkan dukungan Pemkab Tangerang, terutama menentukan zonasi lahan yang akan dijadikan kawasan konservasi hutan mangrove.
”Pemerintah mewajibkan setiap daerah pantai mempunyai sempadan pantai dan sempadan sungai. Artinya, di jalur kanan dan kiri sungai harus dikembalikan jadi jalur hijau. Hal ini termaktub dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tuturnya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, serta berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. “Amanat Undang-undang tersebut hingga saat ini belum terealisasi, sehingga Pemkab Tangerang sejatinya segera melakukan zonasi kawasan hutan Mangrove di pesisir pantai utara Tangerang,” bebernya.
Untuk pembangunan sempadan pantai, menurut Romly, diperlukan konservasi yang dalam pelaksanannya dibagi dalam dua bagian. Pertama konservasi kawasan, kedua konservasi jenis. Konservasi kawasan itu relatif lebih mudah karena hanya menetapkan sebuah kawasan untuk dilindungi.
Sutiman, (45), warga Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, mengatakan keenganan warga sekitar menanam pohon manggorove lantaran warga belum memahami fungsi dari tanaman ini. Warga menurutnya lebih senang melakukan kegiatan yang langsung terlihat hasilnya seperti menjadi nelayan, mengurus tambak atau berdagang. “Mudah-mudahan warga sekitar semakin peduli dengan kelestarian lingkungan pantai,” katanya.(dra/bud)







