Kejari: Nurdin Belum Perlu Ditahan

TIGARAKSA, TAPOS. Pasca-penetapan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar, Jumat (8/6) lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa mengaku kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi terkait tender proyek pengadaan alat KIR tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Ery Syarifah sudah memeriksa empat saksi dari Dishubkominfo Kota Tangsel dan dalam waktu dekat akan menyusul pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.

Diungkapkan Ery, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KIR itu, tak hanya melibatkan tersangka Nurdin Marzuki, melainkan ada peran dari beberapa pejabat di Dishubkominfo dan pengusaha.

“Empat saksi sudah kami periksa, dan tiga saksi lainnya menyusul. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dan dapat melibatkan orang-orang yang berada di jajaran Dishubkominfo, termasuk pemborongnya,” katanya, Selasa (19/6).

Ketika ditanyakan tentang pencekalan Nurdin, dan Nurdin tetap saja pergi ke luar kota. Ery mengatakan selaa Nurdin tetap koperatif dalam menjalankan pemeriksaan tidak ada masalah.

“Mungkin saja kepergiannya ke luar kota itu ada urusan negar, dan selama dia koperatif tidak ada maslah. Yang penting di tidak melarikan diri,” ujarnya.

Di dapat informasi, Senin (18/6) kemarin, Kejari Tigaraksa kembali memeriksa tiga pejabat Kota Tangsel, yakni Sihani (32), Wijaya Kusuma (Kabid Angkutan Dishubkominfo), Edi Wahyu (Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata).

Saat tender alat KIR, Wijaya masih menjabat Kabid Lalulintas dan menjadi Ketua Panitia Pengadaan Barang. Sementara Edi Wahyu saat itu menjabat Sekretaris Dishubkominfo dan menjadi anggota pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam tender itu.

Menurut Ery, materi pemeriksaan difokuskan dengan menggali lebih dalam lagi keterangan ketiga pejabat itu. “Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti, dan saksi atas perbuatan tersangka,” ujarnya.

Kendati demikian, Kejari masih memandang belum perlu melakukan penahanan tersangka Nurdin Marzuki, lantaran yang bersangkutan masih dinilai koopratif.

Sementara untuk besaran kerugian negara, Ery mengaku belum mendapat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum kami tahan. Terkait nilai kerugian belum ada hasil auditnya. Kami kan meminta bantuan BPKP,”katanya.
Terkait ancaman hukuman bagi tersangka, Ery mengatakan, yang bersangkutan bisa dikenai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara.(dra)

Tangsel-Pos.COM © Copyright 2012
ddd
PT Serpong Media Utama
Alamat Redaksi: Griya Pena, Ville C/32 Nomor 12, Golden Road, ITC BSD, Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan


Desigb By RnB.Design.CoM