Jika Pemkot Tak Tepati Janji kepada Ahli Waris, SDN Cilalung Diancam Dirobohkan
SERPONG, TAPOS. Sengketa lahan sekolah di Kota Tangerang Selatan sepertinya tidak pernah selesai. Menyusul adanya ancaman dirobohkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cilalung, Jombang VII, Jalan Jembar Raya, Kelurahan Jombang, Tangsel.
Ancaman itu datang dari ahli waris lahan yang kini berdiri gedung SDN Cilalung. Menurut ahli waris, ancaman pembongkaran gedung SDN Cilalung akan benar-benar dilakukan jika Pemkot Tangsel tidak menepati janjinya untuk membayar uang ganti rugi di pada Juli hingga awal Agustus ini.
“Kami akan meratakan sekolah. Kami tidak ingin ruislag dan hanya meminta ganti rugi yang Pemkot janjikan saat pertemuan di kantor Kecamatan Januari lalu. Dimana Pemkot berjanji dan membenarkan bahwa tanah ini merupakan tanah ahli waris,” kata jurubicara ahli waris Erna Sumarni kepada Tangsel Pos, kemarin.
Erna mengatakan pihaknya sudah bersabar untuk menunggu keputusan pemkot ini dalam bentuk ganti rugi uang. Ahli waris juga enggan, imbuhnya, menerima tawaran Pemkot Tangsel yakni meruislag lahan.
Menurut Erna, ahli waris akan membawa mobil buldoser untuk membongkar dan meratakan bangunan SDN Cilalung.
“Kita akan membawa buldoser untuk meratakan, jika ada pihak yang menghalangi seperti Satpol PP jangan salah kan ahli waris bertindak kasar. Dikarenakan ahli waris hanya meminta haknya yang sudah diakui Pemkot Tangsel,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, lahan seluas 1000 m2 dengan Akta Jual Beli bernomor JB No.590/jb/Kec.Cpt/1986 merupakan benar milik ahli waris. Dia bilang, pihak keluarga sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah.
“Sudah 23 tahun saya menunggu dan ternyata semua itu hanya janji saja. Karena itu kami meminta Pemkot jangan sesumbar janji,” tegasnya.
Erna menambahkan, Selasa (5/6) lalu, dirinya sudah menanyakan hal ini ke kantor Sekretariat Daerah (Sekda). Di sini, ahli waris bertemu Sekda Tangsel Dudung E. Direja, Kepala Dinas Pendidikan dan lainnya.
Dari pertemuan itu, Pemkot terkesan akan meruislag atau tukar guling lahan daripada membayar ganti rugi.
“Karena itu, kami bersikukuh akan membongkar karena Pemkot tidak bisa menempati janjinya,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Mathoda mengaku tengah membentuk tim sengketa lahan.
“Berdasarkan rapat Jumat (8/6) dengan Sekda, Kabag Pertanahan, Bagian Aset, Hukum dan sebagainya akan membentuk tim apakah nantinya akan ada ruslag atau tidak,” ungkapnya.
Namun sambil menunggu tim ini dibentuk, proses belajar mengajar di SDN Cilalung tetap berjalan seperti biasa, tidak ada pemindahan tempat belajar.
Matodha mengatakan pengantian ganti rugi atau apakah akan diruslag atau tidak, itu akan pertimbangkan dari aspek hukumnya. “Butuh waktu untuk itu. Dikarenakan masih melakukan pembentukan tim lanjutan,” katanya.
Matodha berharap tidak ada tindakan yang dapat merugikan proses belajar anak. “Kami ingin anak-anak ini belajar dengan tenang di sekolah yang sudah lama mereka tempatin,”ungkapnya.
Kepala Bagian Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keungan dan Aset (DPPKAD) Kota Tangsel Haris J Prawira belum bisa berkomentar. Dia beralasan, Jumat (8/6) ini baru akan dibentuk tim terdiri Bagian Pertanahan, Bagian Hukum, Dinas DPPKAD, Dinas Pendidikan, Asda I dan Sekda untuk membahas tim lanjutkan.
Sehingga Pemkot belum bisa memberikan komentar apakah nantinya akan ada ganti rugi atau ruislag.
“Saya belum berani untuk komentar, menunggu tim ini yang akan memberikan sikap, nantinya akan ada pengkajian legal hukum, administrasi dan sebagainya,”katanya.
Ditanya sampai kapan pembahasan dan jika hingga pertengahan Juli ini tidak selesai yang berujung pada diratakan sekolah oleh ahli waris, Haris menjelaskan memang tim ini akan lama membahas permasalahan awal hingga pengkajian berbagai aspek, namun tidak sampai Juli ini. Dari hasil pembahasan itu, akan ada sikap yang diambil Pemkot.
Tidak hanya SDN Cilalung, lanjut dia, terdapat tiga sekolah yang bersengketa lahannya berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Verifikasi Aset Pemkot Tangsel yang sudah berjalan sejak 2011.
Lahan SDN bersengketa ini tengah diproses untuk penyelesaian.
“Satu SDN lagi saya lupa. Ta¬pi wilayahnya ada di Pondok Aren,” ung¬kapnya.
Dikatakan Haris, verifikasi aset sudah berjalan 65 persen dari jumlah aset yang diserahkan dari Pemkab Tangerang saat pe¬mekaran. Penyerahan aset pertama senilai Rp 1,3 triliun. “Verifikasi akan kami lanjutkan lagi tahun ini dengan membentuk tim verifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, aset-aset bermasalah nanti¬nya akan diproses sesuai atur¬an hu¬kum berlaku.
“Kalau memang lahan itu adalah hak mereka, Pemkot akan membayar, tentunya sesuai aturan berlaku,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Siti Chodijah mengatakan, dewan khusunya komisi II hanya ingin proses belajar anak tidak tergangu.
Dari hasil pertemuan dan tanggapan dari pihak Kejari kemungkinan ruslag dilakukan dan berharap ada jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah aset sekolah ini. Sehingga anak didik tidak menjadi korban dari sengketa lahan.
Perlu diketahui SDN Cilalung pernah dilakukan penyegelan oleh ahli waris Januari 2012 silam oleh ahli waris, dan menyulut kericuhan.
Orangtua siswa yang merasa kegiatan belajar mengajar anaknya terganggu dengan penyegelan tersebut naik pitam dan membuka paksa segel yang dipasang ahli waris.
Kontan saja tindakan tersebut menuai kecaman dari ahli waris. Adu mulut pun tak dapat dielakkan. (irm)







