Forum RW Kecewa Kinerja Dewan

SERPONG, TAPOS. Forum RW Desa Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan status lima desa menjadi Kelurahan yang masih menuai pro kontra hingga saat ini.

Sebab, perubahan status lima desa tersebut dinilai sudah sewajarnya terjadi. Tidak hanya itu, forum tersebut juga meminta pihak dewan mengesampingkan penolakan segelintir warga yang dianggap kontra dengan rencana perubahan status desa menjadi kelurahan ini.

“Kami mendesak agar DPRD kota Tangsel segera merampungkan payung hukum agar lima Desa di Kecamatan Setu saat ini meningkat statusnya menjadi Kelurahan,” ungkap Ketua Forum RW Desa Kademangan, Jaya Selwan saat menghubungi Tangsel Pos, kemarin.

Menurut Jaya, terkait dengan perubahan status Desa ini, anggota dewan Tangsel harus serius membahasnya, sehingga perubahan yang diharapkan bisa terealisasi segera. Katanya, selama ini dewan terkesan sangat lamban dalam melakukan pembahasan perubahan status desa menjadi kelurahan ini. Sebab, wacana perubahan status desa tersebut sudah digulirkan sejak satu tahun Tangsel dimekarkan dari Kabupaten Tangerang 2008 silam.

“Sampai saat ini, tidak ada progress yang berarti dari wacana ini. Makanya, kami dari forum RW sangat berharap perubahan status desa bisa segera diwujudkan,” tegasnya.

Jika tidak juga ada perkembangan berarti terhadap permasalahan tersebut, Jaya mengancam akan membawa rombongannya untuk mempressure anggota dewan agar bisa menunjukan kinerja serius terkait rencana perubahan status desa menjadi kelurahan. “Kalau tidak ada perkembangan, bukan tidak mungkin kami akan mendatangi dewan setiap saatnya,” kilahnya.

Dikatakan Jaya, sesuai dengan Mekanisme Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, seperti disebutkan dalam Permendagri Nomor 28 tahun 2006, Pasal 9 menyebutkan, 1)   Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. (2)   Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) penduduk Desa yang mempunyai hak pilih.

Kemudian, (3)   Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat, a. luas wilayah tidak berubah. b. jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK untuk diluar wilayah Jawa dan Bali, c.prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan, d.potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman mata pencaharian, e.kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industry, dan f.meningkatnya volume pelayanan. “Saya rasa semua persyaratan itu terpenuhi. Jadi tunggu apa lagi,” ketusnya.

Sementara itu, untuk mengkonfirmasi masalah ini, Tangsel Pos mencoba menghubungi beberapa anggota dewan yang menangani masalah ini, namun tidak tersambung.(sam)

Tangsel-Pos.COM © Copyright 2012
ddd
PT Serpong Media Utama
Alamat Redaksi: Griya Pena, Ville C/32 Nomor 12, Golden Road, ITC BSD, Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan


Desigb By RnB.Design.CoM