Dugaan Korupsi Dishubkominfo Tangsel, Kejari: Akan Ada Tersangka Baru
TIGARAKSA, TAPOS. Sepertinya, tersangka dugaan korupsi pada proyek Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Tangsel tidak hanya satu.
Setelah ditetapkan tersangka mantan Kadishubkominfo Nurdin Marzuki, kemungkinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa akan menetapkan tersangka baru. Setidaknya diungkapkan Kepala Kejari Tigaraksa Samsuri, kemarin (13/6).
“Kemungkinan akan ada tersangka baru pasti, namun kami masih melakukan pendalaman terkait masalah ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kasus ini masih didalami dan berjanji akan segera mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita masih melakukan penyelidikan kemungkinan bertambah nama tersangka kemungkinan ada dalam waktu dekat ini,” katanya.
Dia bilang, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terlibat atau mengetahui masalah ini.
“Dari kesepuluh orang ini kemungkinan berubah menjadi tersangka bisa saja,” kata Samsuri ditemui di halaman parkir Kejari Tigaraksa.
Ditanya siapa saja dari sepuluh saksi ini yang diperiksa, menurut Samsuri, saksi ini merupakan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan alat uji KIR tersebut.
“Saksi-saksinya tidak jauh dari kasus ini, seperti dari Dishubkominfo dan juga dari perusahaan pengadaan barang yaitu PT Mayindo,” paparnya.
Namun, ketika ditanya dasar apa Nurdin Marzuki ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hasil audit dari BPK belum diketahui berapa kerugian negara dalam korupsi tersebut, Samsuri mengatakan punya strategi sendiri.
“Meski pun belum diketahi berapa kerugian negara akibat korupsi itu, kami tetap bisa menetapkan Nurdin Marzuki sebagai tersangka. Karena kami punya strategi penyidikan tersendiri dengan didukung bukti-bukti yang kuat,” paparnya.
Samsuri menambahkan Kejari menemukan adanya indikasi mark up pada proyek tersebut. Hal itu terungkap dari adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan alat uji KIR tersebut. Dugaan korupsi itu terjadi pada selisih harga dari jenis alat KIR dan sarana penunjang lainnya.
“Pengadaan perangkat alat uji KIR itu satu paket. Tapi nyatanya jenis barang tidak satu paket, terpisah. Seperti alat KIR, kendaraan yang digunakan, serta mesin yang mengoperasikan alat KIR itu sendiri. Kejanggalan harga ditemukan pada masing-masing jenis rangkaian barang tersebut,” jelasnya.
Samsuri mengaku akan terus memperdalam kasus tersebut, agar cepat diketahui siapa saja yang terlibat di dalamnya. “Akan terus kita dalami untuk mengtahui siapa saja yang menjadi tersangkanya,” paparnya.
Menanggapi kasus penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KIR terhadap mantan Kadishubkominfo oleh Kejari Tigaraksa, pengamat kebijakan publik UIN Syarif Hidayatullah Djaka Badranaya menilai, penetapan tersangka tidak mendasar.
“Perlu dipertanyakan dasar hukum penetapan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Jika kerugian negara belum ditetapkan dalam kasus ini, sehingga dasar apa yang digunakan Kejari dalam menetapkan tersangka,” ungkap Djaka.
Alumnus HMI itu menambahkan jangan sampai status hukum tersangka hanya untuk ikuti dorongan publik.
“Saya berharap ini bukan karena dorongan publik, namun benar sudah sesuai dengan dasar yang digunakan Kejari,” katanya.
Ditanya bagaimana dengan belum ada hasil audit yang ditetapkan BPKP terkait masalah ini, Djaka menjelaskan, “Ya kalau begitu berarti penetapannya tidak mendasar. Nah kalau itu coba analisa aspek politiknya? Siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, sehingga menimbulkan tekanan politik dalam penetapan nama tersangka,” katanya.
Djaka bilang, soal penetapan terkait kasus hukum, jika sudah clear statusnya dan proses hukum sudah berjalan hal itu hanya tinggal dikawal dengan cermat.
Sementara pengacara Nurdin Marzuki Tamba Tuan Purba dari kantor pengacara Tamba Tuan Purba mengatakan, hingga Rabu (13/6) masih belum menerima surat penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kita masih belum menerima surat baik ke klien saya maupun ke saya sebagai kuasa hukumnya hingga memasuki hari ke empat ini,” katanya.
Ditanya mungkinkah ada tekanan politik dalam penetapan kliennya menjadi tersangka, dia belum mau berbicara.
“Kita ikuti saja prosedur hukum ini, jika ada tekanan politik pastinya akan ketahuan ketika proses ini akan berjalan,” katanya.(irm/dra)







